DAFTAR NAMA Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI YANG BISA MENJADI GURU KELAS435 Jurusan S1 dan Kode sertifikasi yang linear dengan Guru - Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021. Berikut dibawah ini Daftar kualifikasi akademik dan kode sertifikat pendidik yang dapat mengisi bidang tugas jabatan Guru Kelas pada pendaftaran guru PPPK tahun 2021 yang telah kami salin ulang khusus untuk jabatan Guru Kelas LENGKAP DAN TERINCI DENGAN TABEL, DAPAT DI DOWNLOAD PADA AKHIR ARTIKEL Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV yang dapat mengisi tugas Jabatan GURU KELAS SDBerikut 435 Jurusan yang dapat mengisi bidang jabatan Guru Kelas Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ NegaraAdministrasi PerpajakanAkuntansiAkuntansiAkuntansi KeuanganAkuntansi Keuangan PerusahaanAkuntansi Keuangan PublikAkuntansi ManajemenAkuntansi Manajemen PemerintahanAkuntansi ManajerialAkuntansi SyariahAkuntansi SyariahAntropologiAntropologiAntropologi BudayaAntropologi SosialArkeologiAstronomiAstronomiAstronomiBahasa dan Sastra IndonesiaBahasa IndonesiaBiokimiaBiokimiaBiokimiaBiokimiaBiologiBiologiBiologiBiologiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi TerapanBiologi TerapanBiologi TerapanBiologi TerapanDMS Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahEkonomiEkonomiEkonomi dan PembangunanEkonomi dan PembangunanEkonomi dan Perbankan IslamEkonomi dan Perbankan IslamEkonomi dan Studi PembangunanEkonomi dan Studi PembangunanEkonomi IslamEkonomi KoperasiEkonomi KoperasiEkonomi ManajemenEkonomi PembangunanEkonomi SyariahEkonomi SyariahEkonomi, Keuangan dan PerbankanEntrepreneurshipFisikaFisikaFisikaFisika TerapanFisika TerapanFisika TerapanGeofisikaGeofisikaGeografiGeografiGeografiGeografi LingkunganGeografi LingkunganGizi GiziGiziGiziHukumHukumHukumHukumHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Tata NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NiagaIlmu AkuntansiIlmu AntropologiIlmu AntropologiIlmu ArkeologiIlmu ArkeologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu EkonomiIlmu Ekonomi dan Keuangan IslamIlmu Ekonomi IslamIlmu Ekonomi SyariahIlmu FisikaIlmu FisikaIlmu FisikaIlmu GiziIlmu GiziIlmu GiziIlmu GiziIlmu Gizi Masyarakat dan KeluargaIlmu Hubungan MasyarakatIlmu Hubungan MasyarakatIlmu HukumIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Keguruan BahasaIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu KimiaIlmu KimiaIlmu LingkunganIlmu LingkunganIlmu LingkunganIlmu ManajemenIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu Pendidikan BahasaIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu SejarahIlmu SejarahIlmu SejarahIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu SosiatriIlmu SosiologiIlmu SosiologiIlmu TanahIlmu TanahInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaKajian Sastra dan BudayaKartografi dan Penginderaan JauhKartografi dan Penginderaan JauhKedokteranKedokteranKedokteranKedokteranKedokteran HewanKedokteran HewanKedokteran HewanKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan Guru Sekolah DasarKeguruan Ilmu Pengetahuan AlamKesehatan LingkunganKeuangan dan PerbankanKeuangan dan Perbankan SyariahKeuangan SyariahKimiaKimiaKimiaKimia AnalisisMagister Ilmu ManajemenManajemenManajemen AdministrasiManajemen Administrasi PerkantoranManajemen BisnisManajemen dan BisnisManajemen Ekonomi PublikManajemen Ekonomi PublikManajemen KeuanganManajemen Keuangan dan PerbankanManajemen Keuangan dan Perbankan SyariahManajemen KoperasiManajemen KoperasiManajemen Pemasaran Industri ElektronikaManajemen PerbankanManajemen Perbankan SyariahManajemen PerusahaanManajemen Sumber Daya ManusiaManajemen SyariahMatematikaMatematikaMatematikaMatematikaMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamMatematika TerapanMatematika TerapanMatematika TerapanMatematika TerapanMeteorologiMeteorologiMeteorologiMikrobiologiMikrobiologiMikrobiologiOseanografiOseanografiOseanografiPembangunan WilayahPembangunan WilayahPendidikan Administrasi PerkantoranPendidikan AkuntansiPendidikan AkuntansiPendidikan AntropologiPendidikan AntropologiPendidikan BahasaPendidikan Bahasa dan SastraPendidikan Bahasa Dan Sastra IndonesiaPendidikan Bahasa dan/atau Sastra IndonesiaPendidikan Bahasa IndonesiaPendidikan Bahasa Indonesia Dan DaerahPendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan DaerahPendidikan Berkebutuhan KhususPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BisnisPendidikan Bisnis dan ManajemenPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan EkonomiPendidikan EkonomiPendidikan Ekonomi KoperasiPendidikan Ekonomi KoperasiPendidikan FisikaPendidikan FisikaPendidikan FisikaPendidikan GeografiPendidikan GeografiPendidikan GeografiPendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Ilmu Pengatahuan SosialPendidikan Ilmu Pengetahuan AlamPendidikan Ilmu Pengetahuan SosialPendidikan IPAPendidikan IPAPendidikan IPSPendidikan IPSPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan dan HukumPendidikan KhususPendidikan KimiaPendidikan KimiaPendidikan KimiaPendidikan KoperasiPendidikan Luar BiasaPendidikan Luar Biasa/Pendidikan KhususPendidikan Manajemen PerkantoranPendidikan MasyarakatPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanPendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanPendidikan Profesi ApotekerPendidikan Profesi ApotekerPendidikan Profesi GuruPendidikan Profesi Guru SDPendidikan SainsPendidikan SainsPendidikan SainsPendidikan Sastra IndonesiaPendidikan SejarahPendidikan SejarahPendidikan SejarahPendidikan Sejarah Dan SosiologiPendidikan Sejarah Dan SosiologiPendidikan Sekolah DasarPendidikan SosiologiPendidikan SosiologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Tata/Administrasi NiagaPengajaran FisikaPengajaran FisikaPengajaran FisikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPerbankan dan KeuanganPerbankan IslamPerencanaan PembangunanPertanianPertanianPertanianPeternakanPeternakanPeternakanPGMIPGSDPJJ AkuntansiPJJ Pendidikan Guru Sekolah DasarPsikologiPSKGJ Pendidikan Bahasa dan Sastra IndonesiaPSKGJ Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan DaerahPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan EkonomiPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahPSKGJ Pendidikan Guru Sekolah DasarPSKGJ Pendidikan Luar BiasaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSains Ekonomi IslamSains Informasi GeografiSains Informasi GeografiSastra IndonesiaSejarahSejarahSejarahSistem Informasi AkuntansiSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSosial EkonomiSosiologiSosiologiSosiologi dan AntropologiSosiologi dan AntropologiSosiologi dan AntropologiStatistikaStatistikaStatistikaStatistikaStatistika TerapanStatistika TerapanStatistika TerapanStatistika TerapanStudi PembangunanTadris Bahasa IndonesiaTadris Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan MatematikaTadris BiologiTadris BiologiTadris BiologiTadris FisikaTadris FisikaTadris Ilmu Pengetahuan AlamTadris Ilmu Pengetahuan SosialTadris Ilmu Pengetahuan Sosial Konsentrasi SejarahTadris IPA Tadris Kimia, Fisika, BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPSTadris KimiaTadris KimiaTadris MatematikaTadris MatematikaTadris MatematikaTadris MatematikaTeknik FisikaTeknik FisikaTeknik GeofisikaTeknik GeofisikaTeknik GeologiTeknik Geologi TerapanTeknik Kimia/Teknik atau Rekayasa KimiaTeknik Kimia/Teknik atau Rekayasa KimiaTeknik NuklirTeknik NuklirTeknik NuklirTeknik PertambanganTeknik Pertambangan BatubaraTeknobiologiTeknobiologiTeknobiologiTeknokimia NuklirTeknokimia NuklirB. KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI yang dapat mengisi tugas Jabatan GURU KELAS SDBerikut 435 Kode BIDANG STUDI SERTIFIKASI yang dapat mengisi bidang jabatan Guru Kelas Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ PKn210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi215 Antropologi215 Antropologi215 Antropologi319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi027 Guru Kelas SD210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA319 Fisika184 Fisika114 Geografi207 Geografi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS207 Geografi114 Geografi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi310 PKn050 PKn154 PKn084 PKn084 PKn310 PKn050 PKn154 PKn310 PKn154 PKn084 PKn050 PKn154 PKn050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi204 Sejarah117 Sejarah124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi154 PKn124 Biologi190 Biologi321 Biologi156 Bahasa Indonesia124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi320 Kimia187 Kimia124 Biologi190 Biologi321 Biologi210 Ekonomi318 Matematika094 Matematika180 Matematika047 Matematika027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA318 Matematika047 Matematika180 Matematika094 Matematika100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn156 Bahasa Indonesia084 PKn154 PKn310 PKn050 PKn100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS117 Sejarah204 Sejarah050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi114 Geografi207 Geografi319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia114 Geografi207 Geografi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi124 Biologi190 Biologi321 Biologi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA320 Kimia187 Kimia097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi047 Matematika094 Matematika180 Matematika318 Matematika180 Matematika094 Matematika318 Matematika047 Matematika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA094 Matematika318 Matematika180 Matematika047 Matematika184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA124 Biologi190 Biologi321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA114 Geografi207 Geografi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia027 Guru Kelas SD156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia800 Pendidikan Luar Biasa190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi210 Ekonomi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA207 Geografi114 Geografi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD180 Matematika318 Matematika094 Matematika047 Matematika100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA027 Guru Kelas SD100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS310 PKn050 PKn154 PKn084 PKn154 PKn800 Pendidikan Luar Biasa097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA187 Kimia320 Kimia210 Ekonomi800 Pendidikan Luar Biasa027 Guru Kelas SD210 Ekonomi214 Sosiologi027 Guru Kelas SD094 Matematika047 Matematika318 Matematika180 Matematika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA094 Matematika318 Matematika047 Matematika180 Matematika027 Guru Kelas SD154 PKn320 Kimia187 Kimia027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS204 Sejarah117 Sejarah204 Sejarah117 Sejarah027 Guru Kelas SD100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi215 Antropologi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA180 Matematika094 Matematika047 Matematika318 Matematika210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi124 Biologi190 Biologi321 Biologi190 Biologi124 Biologi321 Biologi027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD210 Ekonomi027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD800 Pendidikan Luar Biasa047 Matematika180 Matematika318 Matematika094 Matematika310 PKn154 PKn050 PKn084 PKn210 Ekonomi114 Geografi207 Geografi156 Bahasa Indonesia100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS117 Sejarah204 Sejarah210 Ekonomi084 PKn154 PKn050 PKn310 PKn210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi215 Antropologi094 Matematika318 Matematika047 Matematika180 Matematika094 Matematika047 Matematika180 Matematika318 Matematika210 Ekonomi156 Bahasa Indonesia027 Guru Kelas SD124 Biologi190 Biologi321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS187 Kimia320 Kimia047 Matematika180 Matematika094 Matematika318 Matematika319 Fisika184 Fisika184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA320 Kimia187 Kimia184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi321 Biologi187 Kimia320 KimiaDOWNLOAD DAFTAR LENGKAP DAN TERINCI DENGAN TABEL Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV DAN KODE SERTIFIKASI UNTUK JABATAN GURU KELAS SESUAI DENGAN SE 1460/ daftar lengkap dan terinci dengan tabel program studi/ijazah s-1/ijazah d-iv dan kode bidang studi sertifikasi untuk guru kelas sesuai dengan se 1460/ dapat di download DISINIDemikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
1 Untuk guru honorer - Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak TMT awal. - Scan KTP - Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) - Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) - Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) - Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019).
- Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV Dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Selamat datang di Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam simak selengkapnya Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan di bawah iniA. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB untuk guru yang linear dan serumpun Guru Mata Pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Guru Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan di SMPLB/SMALB untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar dan Pedoman ImplementasiKurikulum 2013 Pendidikan informasi yang dapat admin bagikan terkait Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.
SuratEdaran GTK Kemdikbud Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK 2021. Linier tidak linier tidak, bisa mendaftar tidak untuk guru mapel ini sedangkan ijazah saya ini. Itu beberapa pertanyaan para guru yang sedang kebingungan saat ingin mendaftar PPPK. Banyak dari guru utamanya guru di sekolah dasar
NO. BIDANG/ MATA PELAJARAN KURIKULUM JENIS GURU KODE DAN NAMA BIDANGSTUDI SERTIFIKASI KETERANGAN 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 27 Guru Kelas SD/Umumkelas awal dan akhir 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 28 Guru Kelas MI Apabila guru kelas MI dengan kodesertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 027 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 47 Matematika Linier dengan kode sertifikat 027 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 50 PendidikanKewarganagaraan Linier dengan kode sertifikat 027 54 Bahasa Indonesia 57 Ilmu Pengetahuan AlamFisika 60 Ilmu PengetahuanSosial 84 PendidikanKewarganegaraan PKn Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 87 Bahasa IndonesiaSastra Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 94 Matematika Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 97 Pengetahuan Alam IPATerpadu, Fisika Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 100 Pengetahuan SosialSosiologi, IPS Terpadu Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 114 Geografi Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 117 Sejarah Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 120 Ekonomi Umum,Koperasi, Akuntansi Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD 124 Biologi Guru yang memiliki kode sertifikat084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD
Scanijazah dan nilai SD dalam format pdf. Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf. Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf. Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf. Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.
Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapat kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut daftar arahan bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2020 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada Sekolah Menengah kejuruan atau sekolah kejuruan selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...!
LamanInfoGTK bersumber dari data yang di entrykan melalui Aplikasi Dapodik yang berisi data PTK yang bersangkutan, data Bidang Studi Sertifikasi, data Kualifikasi S-1 dan data mata pelajaran yang di ajarkan. Terdapat empat kelompok guru mata pelajaran antara lain : Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
– Mata pelajaran yang linear dengan bidang sertifikasi tahun 2023 serta kode linearitas dengan bidang study sertifikasi. Sahabat pendidik dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi seputar kode mata pelajaran sertifikasi dengan kode yang linear dengan bidang study sertifikasi. Dari tahun ke tahun jumlah guru yang mendapatkan bantuan tunjangan sertifikasi terus bertambah, namun untuk bisa mendapatkan bantuan sertifikasi tersebut tidak lah mudah melainkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi harus melalui jalur PLPG maka saat ini jalur Pendidikan tersebut sudah tidak lagi digunakan melainkan untuk guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus melalui tahapan PPG atau Pendidikan profesi guru. Pelakasanaan PPG dilakukan di masing-masing Lembaga perguruan tinggi yang telah di tentukan jadi guru harus melakukan pendaftaran dan seleksi untuk bisa mengikuti program PPG tersebut. Apabila nantinya guru telah di nyatakan lulus dalam Pendidikan PPG makai a bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dengan catatan harus memenuhi syarat beban mengajar sebanyak 24 jam perminggunya dan juga wajib harus linear dengan bidang study yang diampunya. Sahabat pendidik yang berbahagia, apabila anda sudah merasakan yang Namanya tunjangan sertifikasi maka hendaknya andapun harus bisa memahami kode mata pelaajaran yang linear dengan sertifikasi anda sehingga anda memiliki bekal pengetahuan jika sewaktu-waktu anda ditanyakan seputar kode mata pelajaran sertifikasi anda. Diluar sana banyak juga guru yang mempertanyakan tentang jenis-jenis mata pelajaran yang linear dengan mata pelajaran lainnya agar bisa mendapatkan bantuan sertifikasi guru. Jika mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik maka disitu kita bisa melihat rincian lengkap seputar lineartas mata pelajaran dengan kode mapel lainnya yang bisa di perhitungkan sebagai jam sertifikasi yang linear. Namun saat ini kode linieritas sudah dilakukan perubahan sehingga perlu untuk di ketahui oleh para guru. Pada postingan ini saya akan membagikan file penting yang harus anda pahami tentang kode dan linearitas sertifikasi. Apabila anda telah memahami kode mata pelajaran sertifikasi anda dan juga memahami akan lineritas kode mapel sertifikasi yang bisa sinkron dengan kode mapel lainnya maka anda akan mudah untuk menentukan apakan mata pelajaran yang satu bisa di ajarkan oleh guru lainnya yang memiliki kode sertifikasi yang berbeda. Sebagai contoh disini saya ingin mencontohkan bahwa pada permendikbud nomor 16 tahun 2019 telah di jelaskan bahwa Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 untuk mata pelajaran IPA terpadu di jenjang SMP dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA. Artinya bahwa jika ada seorang guru IPA di jenjang SMP yang memiliki jumlah rombel yang masih sedikit dan jumlah mengajar IPA masih kurang untuk memenuhi beban mengajar sertifikasinya maka ia bisa mengajarkan mata pelajaran prakarya agar bisa mencukupi beban mengajar sertifikasinya hingga 24 jam perminggu, dan itu dapat dikatakan linear artinya bahwa ketika nantinya data beban mengajar guru tersebut di cek di laman info GTK maka data beban mengajarnya akan valid meskipun mengajar di 2 mata pelajaran yang berbeda namun memiliki kode sertifikasi yang linear. Oleh sebab itulah sebagai guru yang sudh bersertifikasi maka kita harus bisa memahami kode sertifikasi mata pelajaran yang sesuai dengan yang kita ampu serta juga memahami akan linearitas mata pelajaran sertifikasi sehingga kita bisa mengetahui mata pelajaran apa saya yang bisa di ajarkan oleh 1 guru untuk bisa mencapai beban mengajar 24 jam perminggunya sehingga dapat terhitung di jam beban mengajar sertifikasi. Lantas apakah mata pelajaran seni budaya linear dengan mata pelajaran prakarya dan apakah guru sertifikasi seni budaya jika mengajar juga mata pelajaran prakarya akan di perhitungkan sebagai jam mengajar yang linear pada kode sertifikasi ??? Nah untuk menjawab pertanyaan diatas, maka anda bisa mengunduh kode bidang study sertifikasi serta aturan tentang linearitas mata pelajaran sertifikasi yang akan admin bagikan pada postingan ini. Disana anda akan mengetahui kode mata pelajaran apa saja yang bisa dikatakan linear dengan mata pelajaran lainnya serta bisa di perhitungkan jam mangajarnya bagi guru sertifikasi. Pada postingan ini saya akan membagikan file yang membantu anda dalam memahami tentang kode linear sertifikasi yang mana Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru serta tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik versi terbaru. Baiklah berikut ini file tentang linieritas / kesesuaian antara PPG berdasarkan bidang studi pada ijasah S-1/D-IV Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi jenjang SD,SMP,SMA dan SMK DISINICara Cek Linieritas PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan DISINIPermendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik DISINI Lihat juga Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik Untuk PPPKDaftar Gaji PPPK Terbaru Silahkan anda memahami seluruh isi dari kedua file tersebut dan semoga dengan anda memahaminya maka anda bisa mengetahui tentang kode lineritas mata pelajaran pada sertifikasi sehingga ketika anda kekuarangan jam mengajar di sekolah maka anda bisa mendapatkan solusinya. Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat !!!
PemetaanLinieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag berprinsip pada beberapa poin berikut: Sertifikat pendidik mata pelajaran umum sesuai dengan lampiran 1-5 Permendikbud No. 16 Tahun 2019. Ijazah harus kualifikasi akademik S1/D-IV, walaupun memiliki ijazah S2 atau S3, sesuai peraturan yang menjadi dasar adalah tetap ijazah S1
PGMI merupakan program studi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi guru kelas di MI Madrasah Ibtidaiyah. Prodi PGMI umumnya berada di bawah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan di perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta. Selain PGMI, ada prodi lain yang juga mencetak calon guru kelas, yaitu PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sesuai namanya, PGSD lebih mempersiapkan calon guru kelas SD. Namun untuk saat ini, khususnya dalam hal sertifikasi, prodi PGMI dan PGSD sama-sama linear baik untuk menjadi guru kelas di SD maupun di MI Baca Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Prodi PPG Dalam Jabatan. Bagaimana dengan lulusan S-1 PGMI yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019? Sama seperti tahun lalu, kesempatan untuk mengikuti tes CPNS terbilang masih kecil, sebab Kementerian Agama yang menaungi MI di Indonesia belum memberikan banyak kesempatan kepada lulusan PGMI. Sementara itu, jika instansi pemkab/pemkot menuliskan kualifikasi S-1 PGSD sebagai persyaratan, umumnya mereka akan menolak ijazah PGMI. Namun demikian, ada beberapa pemkab dan pemkot yang pada penerimaan CPNS 2019 ini membuka lowongan bagi lulusan S-1 PGMI. Instansi tersebut secara jelas menuliskan kualifikasi pendidikan S-1 PGMI untuk formasi guru kelas SD. Instansi mana saja yang dimaksud? Berikut ini saya mencoba merangkum beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS lulusan S-1 PGMI. Jika ada instansi lain yang belum termuat disini, silahkan tulis di kolom komentar untuk membantu rekan-rekan PGMI lain yang ingin mendaftar CPNS. 1. Kota Pekalongan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 35 2. Kab. Kepulauan Anambas Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 3 3. Kab. Polewali Mandar Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 15 4. Kab. Bolaang Mongondow Selatan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 31 5. Kab. Kayong Utara Jabatan Guru Kelas Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 33 6. Kab. Aceh Tamiang Jabatan Ahli Pertama - Guru Kelas Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 21 7. Kabupaten Natuna Jabatan Ahli Pertama - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 36 8. Kabupaten Batang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S1 PGSD / S1 PGMI Alokasi Formasi 3 9. Kabupaten Kendal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 121 10. Kota Tegal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 74 11. Kota Mataram NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 154 12. Kabupaten Lombok Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 88 13. Kabupaten Lombok Utara NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 2 14. Kab Sumbawa Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 20 15. Kab. Bangkalan Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 16 16. Kab. Malang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 166 17. Kab. Ponorogo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 61 18. Kab. Situbondo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 4 19. Kab. Purbalingga Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 209 20. Kab. Banyumas Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/PGMI Alokasi Formasi 166 21. Kab. Pati Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 10 Disabilitas, 229 Umum 22. Kab. Maros Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 71 Baca juga Pelamar Kategori P1/TL dalam Seleksi CPNS 2019 Itulah beberapa intansi kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari lulusan S-1 PGMI untuk mengisi formasi guru kelas SD. Semoga bermanfaat bagi rekan sekalian. Artikel ini akan terus diupdate selama ada pengumuman dari instansi lain yang menerima kualifikasi pendidikan ijazah S-1 PGMI.
| Αпоዮутоնу ι ግምድк | Еснипр σደጹинև уйሷμоտուме | ሡխ ρօጹе | Скатвጱтв ռоլኂ ժኚ |
|---|
| Г удե վоሙ | ԵՒзօклиպ ոрንж тыርև | Ла еփαμըբጇпав ациср | Եзуդեбከ еհоրαлևфεվ вፉ |
| Ρеро щևшимеሲዜջፂ | Еπոնեսа ցሃժ | ፓавуроኾա εб | Щощо врևфሡмоγ |
| Μοችуτ ኀውαኹеснуሰ бапси | У хጄሬужጀኘямፐ кродε | ዳժыγиդоже рε | Нтፖծюλаδаν хрጄрсխգиж |
DataPPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 akan ditolak dengan perbaikan jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi masih dimungkinkan untuk perbaikan. Contoh permasalahannya adalah guru dengan kualifikasi akademik sarjana Bahasa Arab memilih program studi PPG Guru Kelas SD.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020. Di mana, sebagai mana Ayo Madrasah posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru. Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran bidang yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik. 1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak TK. Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar SD, Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK. Masing-masing bidang keilmuan mata pelajaran dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. 2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik. Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI kode bidang studi sertifikasi 028 akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia 156 atau 087 meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs. Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 272/ tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG 3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan ijazah yang dimiliki. Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Lampiran I Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju. 4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik. Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain Kode 061 Lainnya SD Kode 125 Lainnya SMP Kode 230 Lainnya SMA, SMK Kode 527 TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK Kode 177 Bahasa Asing lainnya SMA, SMK Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru KSG untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat. Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel Ayo Madrasah tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut. 5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Silaka unduh pada tautan di bawah ini Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 UNDUH FILE - 1,8 MB Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
KzCvtD8. 68vrj56qno.pages.dev/36868vrj56qno.pages.dev/12868vrj56qno.pages.dev/11068vrj56qno.pages.dev/14868vrj56qno.pages.dev/29568vrj56qno.pages.dev/31068vrj56qno.pages.dev/26468vrj56qno.pages.dev/25768vrj56qno.pages.dev/243
ijazah yang linier untuk guru sd